LINK Daftar PPPK Kemenparekraf 2022 Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus, CATAT Hanya Sampai 6 Januari 2023
Sabtu
24-12-2022 /
16:14 WIB
2 Cara Pengangkatan Honorer Langsung ASN 2023 Menurut Kementerian PAN RB-sscasn.bkn.go.id/website-
Persyaratan umum PPPK tenaga teknis
- Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimum adalah 20 tahun dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dimohonkan menurut peraturan perundang-undangan yaitu. 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli dan jabatan fungsional keterampilan, terutama usia asisten spesialis adalah 64 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang melakukan tindak pidana tersebut dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sebagai pegawai swasta.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Anda memiliki pendidikan yang diperlukan untuk pekerjaan itu.
- Anda memiliki kualifikasi yang dibuktikan dengan kredensial sah tertentu alias sertifikasi tertentu dari lembaga profesional yang terakreditasi untuk jabatan yang memerlukannya.
- Anda memiliki setidaknya (2) tahun pengalaman profesional terkait dengan posisi yang Anda lamar, dibuktikan dengan surat rekomendasi dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang diiklankan. 10. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Anda telah mendapatkan pelatihan yang memenuhi persyaratan posisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- calon memiliki ijazah dari universitas dalam negeri; atau
- Kandidat yang memperoleh gelar sarjana di luar negeri memiliki ijazah yang setara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Tidak mengikuti organisasi kemasyarakatan yang telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah.
- Tidak kecanduan narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Dilarang membuat tato atau bekas tato dan tindikan atau tindik badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh peraturan agama atau adat.
- Pelamar PPPK telah menyelesaikan pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma III (D-III) sesuai persyaratan posisi yang diiklankan.
Simak persyaratan Khusus beserta link daftar PPPK Kemenparekraf 2022,
Editor:
Aisyah