Budaya Kumpul Kebo! Ini Daftar Wilayah Warganya Hidup Bersama Tanpa Menikah, Daerah Mana?
Apartemen--
SITNAS.id - Pada Selasa (6/12/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa KUHP baru tersebut akan meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap penyelesaian masalah hukum dengan menegakkan norma hukum, menghormati nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), serta menguatkan penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Piala AFF Tidak Termasuk di Dalam Kalender FIFA, Kenapa? Ini Alasannya
Namun, Amnesty International Indonesia menilai bahwa KUHP baru ini sebenarnya merupakan pukulan telak bagi upaya penegakan HAM, karena KUHP tersebut mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan praktik kohabitasi atau kumpul kebo, yakni pasangan yang hidup bersama tanpa hubungan pernikahan.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa melarang hubungan seks di luar nikah adalah pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi oleh hukum internasional.
Ia menambahkan bahwa hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan kriminal, sementara di banyak negara, hubungan seks di luar nikah diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan kohabitasi di luar nikah enam bulan penjara.
Usman juga menyatakan bahwa ini berpotensi untuk mengkriminalisasi promosi kontrasepsi sambil mempertahankan aborsi sebagai tindakan kriminal.