Daftar UMP 2023 Jakarta Tempati Posisi Tertinggi Sementara Jawa Timur Berada di Posisi Tiga Terbawah dengan Jawa Tengah Terendah
VIRAL Uang 1.0 Disebut Uang Baru Senilai Rp 1 Juta, Peruri Beri Pernyataan Tegas, Awas Keliru Cek Selengkapnya--
SITNAS - Inilah Daftar UMP 2023 Jakarta Tempati Posisi Tertinggi Sementara Jawa Timur Berada di Posisi Tiga Terbawah dengan Jawa Tengah Terendah.
Kemnaker telah menghimbau kepada semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin, 28 November 2022. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Sayang masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.Sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
- Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
- Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
- Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
- Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)