Alami Kenaikan Daftar UMP 2023, Mulai Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, Bali, Sulawesi hingga Nusa Tenggara, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?
Alami Kenaikan Daftar UMP 2023, Mulai Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, Bali, Sulawesi hingga Nusa Tenggara, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?-Mohamed Hassan/PIXABAY-
SITNAS.id –Alami Kenaikan Daftar UMP 2023, Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, Bali, Sulawesi hingga Nusa Tenggara, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?
Permenaker menerapkan rumusan baru UMP khusus tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel α (alpha).
Besaran UMP tahun 2023 dihitung dengan formula baru, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Menaker Ida mengatakan, keputusan itu diambil karena PP No 36 Tahun 2021 tidak sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini, dimana harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan dan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2022.
Sesuai aturan, batas penetapan akhir UMP 2023 adalah Senin, 28 November 2022 pukul 23.59 WIB.
Namun, key date penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 7 Desember 2022.
Sementara itu, Sumbar alias Sumatera Barat mencatatkan kenaikan UMP terbesar pada 2023, yakni sebesar 9,15 persen.
Sedangkan Sulawesi Utara dan DKI Jakarta memiliki pertumbuhan terendah pada UMP 2023, yakni sekitar 5 persen.
Berikut ini daftar kenaikan UMP 2023 di beberapa daerah dan provinisi yang ada di Indonesia, cek pada halaman berikutnya,