Apa Itu SNBP 2023 Pengganti SNMPTN? Ada yang Perlu Diketahui Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Apa Itu SNBP 2023 Pengganti SNMPTN? Ada yang Perlu Diketahui Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

mahasiswa -StartupStockPhotos/pixabay-

8. Ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah 

a. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.

b. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.



c. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

9. Tahapan pendaftaran SNBP 2023

a. Pengumuman kuota - Pengumuman bagi sekolah sesuai dengan akreditasi dan jumlah siswa pada 28 Desember 2022.

b. Registrasi akun SNPMB bagi sekolah - Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB harus melakukan registrasi melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.



×

c. Registrasi akun SNPMB bagi siswa - Registrasi wajib bagi siswa kelas 12 melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

d. Lihat data - SNPMB menginformasikan jumlah siswa yang memenuhi syarat (eligible) mendaftar SNBP berdasarkan akreditasi sekolah.

e. Sekolah menentukan calon peserta - Berdasarkan SNPMB dari jumlah siswa dan akreditasi di Dapodik-Pusdatin Kemendikbud Ristek atau EMIS-Pendis Kementerian Agama.

f. Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh sekolah

g. Pendaftaran SNBP - Siswa yang masuk datanya dalam PDSS melakukan pendaftaran di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

h. Pilihan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan program studi - Pendaftar memilih paling banyak dua PTN.

i. Pengunggahan portofolio - Wajib bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga.

j. Seleksi jalur SNBP - Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.

k. Pengumuman - Hasil kelulusan SNBP dapat dilihat di laman SNPMB atau mirrornya pada 28 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

l. Daftar ulang - Calon mahasiswa dapat melakukan pendaftaran ulang di PTN tempat dinyatakan diterima dan mengikuti ketentuan PTN tersebut.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm