Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI
Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI-Nghia Nguyen/PIXABAY-
SITNAS.id– Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI
Korlantas Polri kini mulai memberlakukan tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini untuk memaksimalkan penindakan terhadap setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Kode redeem game Rent Please Landlord Sim, Klaim Banyak Koin dan Berlian Gratis! Cek Sekarang Juga
Meski tiket ETLE berlaku selama beberapa bulan, beberapa kendaraan tidak sadar telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mereka adalah pemilik kendaraan baru yang melakukan pelanggaran lalu lintas ketika ingin mengurus surat-surat kendaraan seperti membayar pajak jalan. Hal ini juga berlaku bagi pengendara yang merupakan teman dekat bernama Brendo.
Dengan perkembangan tersebut, jumlah titik kamera ETLE terus bertambah hingga 10 kamera lagi akan ditambahkan di wilayah DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Dengan teknologi ini, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang digunakan untuk melanggar aturan dapat terdeteksi secara otomatis, meskipun tidak secara langsung.
Polisi kemudian mengkonfirmasi informasi dan bukti, seperti memantau CCTV atau kamera ponsel petugas di tempat yang merekam pelanggaran lalu lintas yang dimaksud.
Jika terbukti ada pelanggaran, polisi akan lanjut ke langkah selanjutnya. Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan plat nomor dan STNK.
Jika Anda menerima surat konfirmasi e-tiket, Anda tidak boleh mengabaikannya karena jika denda tidak dibayarkan, mungkin kedepannya akan timbul persoalan.
Untuk konfirmasi dapat diambil dari surat billing plan masing-masing unit Polda ETLE.
Pelanggar kemudian memiliki waktu 8 hari untuk mengonfirmasi melalui https://etle-pmj.info/id. Pelaku juga dapat menghubungi kantor lembaga penegak hukum secara langsung.
Simak cara bayar e-tilang, ada pada halaman berikutnya,