Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI
Rabu
30-11-2022 /
12:45 WIB
Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik ETLE, Jarang Disadari, Hati-Hati Diblokir Bila Telat Bayar! Cek Cara Bayar Etilang DISINI-Nghia Nguyen/PIXABAY-
Cara bayar denda tilang elektronik
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
- Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
- 3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
Editor:
Syavira Chumairoul Izzah