Pemilik Kendaraan Harus Tahu Wacana Data STNK Akan Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak Kendaraan!

Pemilik Kendaraan Harus Tahu Wacana Data STNK Akan Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak Kendaraan!

Pemilik Kendaraan Harus Tahu Wacana Data STNK Akan Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak Kendaraan-yamabon /PIXABAY-

SITNAS.id -Pemilik Kendaraan Harus Tahu Wacana Data STNK Akan Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Semua pemilik kendaraan harus mengetahui informasi ini. Dikabarkan bahwa data STNK kendaraan kan segera dihapus saat masa berlaku STNK lima tahun berakhir habisa dan bila tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun.



Dilansir dari Sitnas.id melalui Kompas.com, bahwa Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum mengenai wacana penghapusan data tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 74.

Baca juga: SPOILER Anime Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 14: Olivier Melawan Cid! Lengkap dengan Link Streaming

Baca juga: Udah Tahu? Spesifikasi Beserta Harga Samsung A13 Terbaru Tahun 2023, Lengkap dengan Kelemahan dan Keunggulan



Baca juga: Warga Jarang Nongol? Berikut 7 Kabupaten Tersepi di Jawa Barat, Nomor 1 Bak Porsi Nasi Kucing

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, pada 2 Januari 2023.

Yusri mengatakan peraturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan pribadinya.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri. “STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya. 

Semua telah tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas? cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya