Pemilik Kendaraan Harus Tahu Wacana Data STNK Akan Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak Kendaraan!
Pemilik Kendaraan Harus Tahu Wacana Data STNK Akan Dihapus Bila Tidak Bayar Pajak Kendaraan-yamabon /PIXABAY-
Sementara itu pada Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa data kendaraan dapat terhapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah STNK berakhir.
Dalam pelaksanaannya, Polri terlebih dahulu memberikan teguran selama 5 bulan, pemblokiran pendaftaran kendaraan bermotor selama satu bulan dan kemudian menghapusnya dari data pokok dalam register data selama 12 bulan.
Baca juga: TERBARU Harga BBM di SPBU Pertamina Menurun! Cek Harga BBM Shell, Vivo hingga BPAKR Tahun 2023
Pada langkah terakhir, hanya data registrasi kendaraan bermotor yang dihapus secara permanen.***