Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akibatnya Data STNK Akan Dihapus? Nekat Tidak Bayar 2 Tahun Akan Dihapus Permanen?
Wacana Baru! Tidak Bayar Pajak Kendaraan Maka Data STNK Akan Dihapus, Secara Permanen?- mrthoif0 /PIXABAY-
SITNAS.id - Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akibatnya Data STNK Akan Dihapus? Nekat Tidak Bayar 2 Tahun Akan Dihapus Permanen?
Dikabarkan bahwa data STNK kendaraan kan segera dihapus saat masa berlaku STNK lima tahun berakhir habisa dan bila tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun.
Hal tersebut merupakan wacana baru namun diprediksi akan segera di berlakukan pada tahun ini, sehingga bagi pemilik kendaraan maka harus waspada dan rutin melakukan pembayaran pajak.
Dilansir dari Sitnas.id melalui Kompas.com, bahwa Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dasar hukum mengenai wacana penghapusan data tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 74.
Baca juga: Warga Jarang Nongol? Berikut 7 Kabupaten Tersepi di Jawa Barat, Nomor 1 Bak Porsi Nasi Kucing
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, pada 2 Januari 2023.
Yusri mengatakan peraturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan pribadinya.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri. “STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya.
Semua telah tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas? cek pada halaman berikutnya,