Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Sesuai dengan Jabatan dan Golongan hingga Pangkat, Cek DISINI
Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Sesuai dengan Jabatan dan Golongan hingga Pangkat, Cek DISINI-Humas Kanwilkumham sulsel-
Pangkat Golongan PNS
Berdasarkan Peraturan Nomor 35 tentang Pedoman Pembinaan Keprofesian PNS yang dikeluarkan oleh Direktur BKN pada tahun 2011, susunan kelompok PNS disusun berdasarkan asas kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Dalam perjalanan karir PNS, kedudukan PNS sangat dipengaruhi oleh masa kerjanya, pelatihan yang diterima untuk tugas yang dijalankannya, kualifikasi, pelatihan dan kinerja PNS.
Sedikitnya ada tiga promosi dalam organisasi ASN, yaitu promosi reguler setiap empat tahun sekali, promosi jabatan fungsional, dan promosi jabatan struktural.
Baca juga: Hari AIDS Sedunia 1 Desember, Cegah Penyebaran dan Cek Gejalanya yang Sering Terabaikan, Waspadai!
Golongan PNS
Kelas PNS memiliki dampak yang signifikan terhadap tingkat gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Struktur PNS memiliki empat golongan yang berbeda secara nominal, yaitu golongan I (Pemimpin), golongan II (Penyelenggara), golongan III (Penyelenggara) dan golongan IV (Pembina).
Setiap golongan resmi dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya. Beberapa tingkatan golongan PNS dibagi menjadi A, B, C, D.
Misalnya IA, IB, IC dan ID. Namun ada 5 ruangan khusus untuk golongan IV yaitu IVA, IVB, IVC, IVD dan IVE.
Dilihat dari tingkat pendidikannya, Golongan I merupakan kategori paling bawah dari struktur PNS.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga HP VIVO Terbaru Bulan Desember 2022, VIVO Y Seri, V Seri hingga X Seri
Biasanya, kelompok ini terdiri dari lulusan sekolah dasar dan menengah. Bagi mereka yang berijazah D3 SMA termasuk golongan II.
Kemudian lulusan S1 atau sederajat D4-S3 ditempatkan di Golongan III. Pada saat yang sama, Golongan IV merupakan titik tertinggi dalam karir PNS.
Penyebutan golongan kepangkatan dan status telah diatur pertama kali tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000.
Berikut ini penjelasan golongan PNS:
Golongan I (Juru)
- IA adalah Juru Muda
- IB adalah Juru Muda Tingkat 1
- IC adalah Juru
- ID adalah Juru Tingkat 1
Golongan II (Pengatur)
- IIA adalah Pengatur Muda
- IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
- IIC adalah Pengatur
- IID adalah Pengatur Tingkat 1
Golongan III (Penata)
- IIIA adalah Penata Muda
- IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
- IIIC adalah Penata
- IIID adalah Penata Tingkat 1
Golongan IV (Pembina)
- IVA adalah Pembina
- IVB adalah Pembina Tingkat 1
- IVC adalah Pembina Utama Muda
- IVD adalah Pembina Utama Madya
- IVE adalah Pembina Utama
Siak rincian gaji menurut pangkat dan jabatan PNS, ada pada halaman berikutnya,