Perbandingan Uang Pensiunan PNS dan DPR hingga MPR, Pemerintah Siap Rubah Skema?Akibat Bengkaknya Anggaran Pensiun APBN?

Perbandingan Uang Pensiunan PNS dan DPR hingga MPR, Pemerintah Siap Rubah Skema?Akibat Bengkaknya Anggaran Pensiun APBN?

Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sampai Kapan Pendaftaran Dibuka? Langsung Cek Persyaratan dan Tugas yang Dikerjakan-PIXABAY-

Dilansir dari GridFame.id Kompas, aturan pensiun Kementerian itu sendiri diatur melalui Keputusan Pemerintah No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan mantan Menteri Negara beserta para jandanya.

Menurut Bagian 11 Undang-undang, jumlah pensiun dasar bulanan adalah 1 persen dari pensiun dasar untuk setiap bulan kerja.



Dengan reservasi, besaran pensiun dasar sekurang-kurangnya 6 persen dan maksimal 75 persen dari pensiun dasar.

Manfaat pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya, pada saat (menteri) yang bersangkutan pensiun secara terhormat.

Sedangkan Peraturan Dana Pensiun DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lemba Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.



Baca juga: GRATIS Kode Redeem FF Bulan Desember 2022, Tersedia Server Indonesia, India, Eropa, hingga Timur Asia

Baca juga: Daftar Lengkap Harga HP VIVO Terbaru Bulan Desember 2022, VIVO Y Seri, V Seri hingga X Seri

Baca juga: Cara Beli Tiket dan Nonton Film Qorin (2022) Full Movie, Sedang Tayang Bioskop Indonesia - Tiket Beli dari Rumah, Bukan LK21

Berikut tunjangan pensiun DPR:

  • Uang pensiun anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
  • Uang pensiun anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
  • Uang pensiun anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Berikut tinjangan pensiun PNS:

  • Uang pensiun PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • Uang pensiun PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • Uang pensiun PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • Uang pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya