Pemilik Kartu KIS Dapat Cairkan Bansos Rp 3 Juta, Langsung Cek Status Peserta BPJS Kesehatan DISINI, Tunggu Tanggal Cairnya!

Pemilik Kartu KIS Dapat Cairkan Bansos Rp 3 Juta, Langsung Cek Status Peserta BPJS Kesehatan DISINI, Tunggu Tanggal Cairnya!

Dimana Saja Lokasi Penukaran Uang untuk Hari Raya Idul Fitri 2024? Cek Daftarnya, Syarat dan Cara Tukar Uang-iqbal nuril anwar /pixabay-

1.Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Dapat cair secara tunai atau secara langsung, mulai pada tahun 2023, pemegang kartu PBI KIS berkesempatan menerima bantuan dari PKH.

Pada tahun 2022, PKH menargetkan bansos pemerintah ini dengan menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.



Pendaftaran di DTKS mutlak diperlukan untuk menerima bantuan ini. Sementara itu bantuan PKH sendiri memeriksa dan memastikan kelayakan penerima manfaat setiap bulan di seluruh kotamadya.

Jika penerima manfaat dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan digantikan oleh orang lain yang terdaftar di DTKS, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima tetap terpenuhi.

Baca juga: Terbaru Nonton Drakor Red Balloon Episode 7 SUB Indo: Ba Da akan Ceraikan Cha Won? - Tayang Hari Ini Sabtu, 7 Januari 2023 di Viu Bukan Drakorid



Baca juga: Penonton Sinetron Aura Kecewa, Sandrinna Michelle Gantikan Natasha Wilona Benarkah Akan Bermain Series Berjudul Diva?

Baca juga: Sinopsis Anime Endo and Kobayashi Live! The Latest on Tsundere Villainess Lieselotte: Mengubah Nasib Villainess Tanpa Sadar! Tayang 7 Januari 2023

2.Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako

Syarat mutlak untuk menerima bantuan ini sama dengan bantuan PKH yaitu terdaftar di DTKS. Target bantuan ini adalah 18,8 juta keluarga.

3.Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan ini ditujukan untuk siswa yang terdaftar di DTKS. Sementara itu, bagi Siswa yang sudah memiliki kartu PBI KIS dan terdaftar di DTKS tahun 2023 dapat menerima bantuan PIP.

Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa sekolah dasar (SD) akan mendapat bantuan sebesar 450.000, siswa sekolah menengah pertama (SMP) 750.000, kemudian siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebesar Rp 1 juta.

Simak kelanjutan pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya