Tidak Melanggar Lalu Lintas Tapi Kena Tilang Elektronik? Beginilah Cara Bantah Surat Tilang ETLE yang Mudah dan Anti Ribeta
UPDATE Daftar Jalan yang Ditutup di Surabaya pada Malam Tahun Baru 2023, Ditutup Sampai Jam Berapa? Cek Info Lengkap DISINI-Markus Winkler /PIXABAY-
SITNAS.id = Saat ini, pihak kepolisian telah memberlakukan etilang, alias tilang elektronik, pengenalan tilang elektronik mulai masif.
Salah satu petunjuknya adalah bertambahnya jumlah titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement Device (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut merupakan upaya Korlantas Polri untuk memaksimalkan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Rilis Manhwa Lookism 425 Bahasa Indonesia: Muncul di Arena Peperangan, Jong Gun Tantang Semua Orang
Dengan teknologi ini, pengemudi roda empat dan dua dapat terdeteksi secara otomatis, namun tidak secara langsung.
Polisi kemudian memeriksa informasi dan barang bukti. Misalnya melihat kamera CCTV atau handphone petugas di lapangan yang sedang merekam pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, jika bukti yang didapat polisi menunjukkan adanya pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai dengan plat nomor dan STNK.
Sementara itu, pengendara dapat dengan mudah mengecek status tilang kendaraannya secara instan.
Dengan diluncurkannya indonesiabaik.id, tilang elektronik menyediakan mekanisme atau alur tilang yang lebih transparan dan efisien, menghindari pungutan liar ilegal oleh oknum.
Simak cara cek status tilang kendaraan ANda, dan cara membantah surat tilang, ada pada halaman berikutnya,