Tidak Melanggar Lalu Lintas Tapi Kena Tilang Elektronik? Beginilah Cara Bantah Surat Tilang ETLE yang Mudah dan Anti Ribeta

Tidak Melanggar Lalu Lintas Tapi Kena Tilang Elektronik? Beginilah Cara Bantah Surat Tilang ETLE yang Mudah dan Anti Ribeta

UPDATE Daftar Jalan yang Ditutup di Surabaya pada Malam Tahun Baru 2023, Ditutup Sampai Jam Berapa? Cek Info Lengkap DISINI-Markus Winkler /PIXABAY-

Pasalnya, saat seorang pengemudi melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, polisi akan mengidentifikasi tangkapan tersebut.

Baca juga: CEK 20 Contoh Soal PAS IPA Kelas 8 SMP/MTs Semester 1 dilengkapi Kunci Jawaban dan Pembahasan part 1



Baca juga: Prediksi Pertandingan Korea Selatan vs Portugal Hari Ini Beserta Line Up, H2H hingga Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022

Apabila pemilik tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, maka Surat Tanda Daftar Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bis-bisa diblokir.

Sedangkan telah tertulis dan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ).

Cara mengecek status tilang kendaraan Anda



Untuk mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, cek sebagai berikut:

  1. Buka etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK
  3. Kemudian pilih "Tinjau Informasi atau Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, kalimat "Informasi tidak tersedia" ditampilkan.
  5. Saat terjadi pelanggaran, akan ditampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan

Baca juga: PART 1: Kunci Jawaban 10 Latihan Soal Tes Sumatif Matematika Kelas 7 SMP dan MTs Tentang PLSV dan Pembahasan

Baca juga: Prediksi Pemain, H2H hingga Skor Piala Dunia 2022 Ghana vs Uruguay Hari Ini 2 Desember 2022, Uruguay Berpotensi Kalahkan Ghana?

Baca juga: Lanjutan Sinopsis Kupu Malam Episode 3: Pertemuan Awal Raffi dan Laura yang Langsung Lakukan Tindak Asusila

Simak cara membantah surat tilang, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya