Cara Cek Status Tilang Kendaraan Anda, Jangan Sampai Lalai hingga 8 Hari, Ancaman Pemblokiran STNK Bila Tidak Peka

Cara Cek Status Tilang Kendaraan Anda, Jangan Sampai Lalai hingga 8 Hari, Ancaman Pemblokiran STNK Bila Tidak Peka

Cek Daftar Jalan Ditutup di Surabaya Saat Malam Tahun Baru 2023, Mulai Fly Over Mayangkara Hingga Kedung Cowek Kenjeran, Sampai Jam Berapa? -Darren Chin-Yue/PIXABAY-

Cara mengecek status tilang kendaraan Anda

Untuk mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, cek sebagai berikut:

  1. Buka etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK
  3. Kemudian pilih "Tinjau Informasi atau Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, kalimat "Informasi tidak tersedia" ditampilkan.
  5. Saat terjadi pelanggaran, akan ditampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan

Baca juga: PART 1: Kunci Jawaban 10 Latihan Soal Tes Sumatif Matematika Kelas 7 SMP dan MTs Tentang PLSV dan Pembahasan



Baca juga: Prediksi Pemain, H2H hingga Skor Piala Dunia 2022 Ghana vs Uruguay Hari Ini 2 Desember 2022, Uruguay Berpotensi Kalahkan Ghana?

Baca juga: Lanjutan Sinopsis Kupu Malam Episode 3: Pertemuan Awal Raffi dan Laura yang Langsung Lakukan Tindak Asusila

Begini cara membantah surat tilang ETLE

Polri juga menawarkan opsi pencabutan atau konfirmasi jika diyakini tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tapi kenapa tetap mendapat surat tilang elektronik.



Cara membatalkan surat konfirmasi tilang elektronik:

  1. Cek status kendaraan di website etle-korlantas.info/id/
  2. Pilih di area konfirmasi
  3. Masukkan no. Referensi pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk memeriksa pelanggaran
  4. Konfirmasi jika tidak ada pelanggaran

itulah cara cek tilang elektronik dan cara bantah tilang elektronik, semiga membantu.***.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya