Cara Cek Status Tilang Kendaraan Anda, Jangan Sampai Lalai hingga 8 Hari, Ancaman Pemblokiran STNK Bila Tidak Peka
Cek Daftar Jalan Ditutup di Surabaya Saat Malam Tahun Baru 2023, Mulai Fly Over Mayangkara Hingga Kedung Cowek Kenjeran, Sampai Jam Berapa? -Darren Chin-Yue/PIXABAY-
SITNAS.id = Cara Cek Status Tilang Kendaraan Anda, Jangan Sampai Lalai hingga 8 Hari, Ancaman Pemblokiran STNK Bila Tidak Peka
Kini makin bertambahnya jumlah titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement Device (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan beberapa wilayah telah menetapkan tilang elektronik sebagai program baru, maka waspadai bila Anda kerap tak lengkapi surat dan keselamatan berkendara, maka Anda berpotensi akan kena tilang elektronik.
Hal tersebut merupakan upaya Korlantas Polri untuk memaksimalkan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Pensiunan PNS Klaim Gaji Lebih Rendah dari UMR, Lalu Berapa Gaji Pensiunan PNS Sebenarnya?
Baca juga: Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Sesuai dengan Jabatan dan Golongan hingga Pangkat, Cek DISINI
Dengan teknologi ini, pengemudi roda empat dan dua dapat terdeteksi secara otomatis, namun tidak secara langsung.
Polisi kemudian memeriksa informasi dan barang bukti. Misalnya melihat kamera CCTV atau handphone petugas di lapangan yang sedang merekam pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, jika bukti yang didapat polisi menunjukkan adanya pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai dengan plat nomor dan STNK.
Sementara itu, pengendara dapat dengan mudah mengecek status tilang kendaraannya secara instan.
Dengan diluncurkannya indonesiabaik.id, tilang elektronik menyediakan mekanisme atau alur tilang yang lebih transparan dan efisien, menghindari pungutan liar ilegal oleh oknum.
Pasalnya, saat seorang pengemudi melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, polisi akan mengidentifikasi tangkapan tersebut.
Baca juga: CEK 20 Contoh Soal PAS IPA Kelas 8 SMP/MTs Semester 1 dilengkapi Kunci Jawaban dan Pembahasan part 1
Apabila pemilik tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, maka Surat Tanda Daftar Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bis-bisa diblokir.
Sedangkan telah tertulis dan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ).
Simak cara cek status tilang kendaraan ANda, dan cara membantah surat tilang, ada pada halaman berikutnya,