Tafsir QS. Al Baqarah Ayat 230 - Kondisi Bila Telah Talak Tiga, Berikut Penjelasannya

Tafsir QS. Al Baqarah Ayat 230 - Kondisi Bila Telah Talak Tiga, Berikut Penjelasannya

Ziarah di Madura? Inilah 8 Tempat Wisata Religi di Madura yang Paling Dihormati Seluruh Masyarakat, Ada Masjid Unik yang Memikat Mata--

SITNAS.id - Islam mengajarkan agar keutuhan rumah tangga dipertahankan. Namun, karena masalah yang dapat menyebabkan ketidakserasian dalam berumah tangga, Islam mengizinkan perceraian sebagai pintu darurat.

Meskipun ada hal-hal yang diizinkan oleh Allah, salah satu hal yang paling dibenci oleh-Nya adalah talak.



Seperti dilansir Sitnas.id dari laman Muhammadiyah.or.id, menurut Nur Kholis, apabila talak tiga dijatuhkan, rumah tangga mereka tidak boleh diulangi lagi untuk ketiga kalinya melalui rujuk.

Baca juga: Pengertian Tunggak Semi Adalah? Cek Makna Lengkap Menurut PRIMBON JAWA, Benarkah Berhubungan dengan Kehidupan Manusia?

Baca juga: Apa Arti Kepanjangan KICIMPRING?Ternyata Berasal dari Singkatan Bahasa Sunda, Ini Lho Artinya - Jajanan Khas Daerah Jawa Barat



×

Baca juga: Mudah Banget Cara Daftar Tokopedia Affiliate dan Syaratnya, Bisa Langsung Cairkan Uang, Anti Ribet

Perempuan yang menjalani talak tiga yang kemudian masih ingin membina rumah tangga, maka ia harus menikah dengan pria lain, tidak boleh dengan pria yang mentalaknya tiga kali itu, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah ayat 230.

Bila rumah tangga dengan pria yang kedua ini juga berjalan tidak mulus sehingga harus berakhir dengan perceraian, maka perempuan tersebut boleh menikah lagi dengan pria pertama, dengan catatan, bila idahnya sudah habis juga dari perceraiannya dengan suami yang terakhir.

Diharapkan, berdasarkan pengalaman yang telah dilalui mereka akan dapat membina rumah tangga dengan benar.

Para ulama fikih membicarakan kasus talak tiga secara panjang lebar. Pasangan suami istri yang sudah menjalani talak tiga (talak bain kubra) seperti kasus dalam kelompok ayat ini, kemudian mantan istri sempat menikah dengan pria lain, kemudian cerai dan akhirnya kembali menikah dengan pasangan pertamanya, maka pria yang menikahi istri yang telah ditalak tiga kali tersebut disebut muhallil.

“Singkatnya, bila proses terjadinya muhallil itu alami, maka pernikahan dengan muhallil dibenarkan. Dalam perkawinan dengan muhallil ini harus terjadi hubungan suami istri,”

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya

gzm