Tafsir QS. Al Baqarah Ayat 230 - Kondisi Bila Telah Talak Tiga, Berikut Penjelasannya

Tafsir QS. Al Baqarah Ayat 230 - Kondisi Bila Telah Talak Tiga, Berikut Penjelasannya

Ziarah di Madura? Inilah 8 Tempat Wisata Religi di Madura yang Paling Dihormati Seluruh Masyarakat, Ada Masjid Unik yang Memikat Mata--

ucap divisi tafsir AlQuran Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Kamis (05/01).

Nur Kholis kemudian mengutip sebuah hadis: “Aisyah ra. bercerita kepada seorang (periwayat hadis) bahwa istri Rifaah al-Qaradzi datang kepada Rasulullah, berkata “Wahai Rasul, sesungguhnya Rifaah telah menceraikanku dan telah habis masa idah, lalu aku menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair al-Qaradzi. Hanya, bersama dia rasanya hambar (belum dukhul?).”



Rasulullah berkomentar, “Agaknya kamu ingin kembali menikah dengan Rifaah. Tidak…, sebelum ia (suami kedua yang bernama Abdur Rahman bin Zubair) merasakan manisnya madu denganmu dan kamu merasakan manisnya madu dengannya.” (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Turmudzi, Ibn Majah, Ahmad).

Sebaliknya, bila pernikahan dengan muhallil itu terjadi karena rekayasa, maka semua pihak yang terlibat mendapatkan laknat. Untuk mengatasi kasus seperti ini, diperlukan aturan yang jelas dan tegas, agar sistem peradilan di Indonesia dapat menyelesaikannya secara baik.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya