KEJI! 2 Anak Dibawah Umur Lakukan Pembunuhan di Makassar Akibat Terengaruh Konten Negatif di Media Sosial? Dapat Hukuman Mati Bila Dilakukan Orang Dewasa!

KEJI! 2 Anak Dibawah Umur Lakukan Pembunuhan di Makassar Akibat Terengaruh Konten Negatif di Media Sosial? Dapat Hukuman Mati Bila Dilakukan Orang Dewasa!

Viral 13 Tersangka TNI Aniaya KKB Papua, Ada yang Tugas Merekam hingga Memukul, Begini Kaya Kapuspen TNI-David von Diemar/UNPLASH-

Kapolres menegaskan, hingga saat ini para tersangka belum memiliki jaringan (mafia penjualan organ).

Motifnya hanya karena ingin menunjukkan kepada orang tuanya bahwa dia bisa menghasilkan uang, maka dia melakukannya.



Selain itu, menurut pengakuan kedua tersangka, mereka tidak pernah bertemu dengan orang yang menjanjikan uang, hanya menerima informasi kemudian terputus.

Baca juga: Kaget Nomor 2 Gak Nyangka! Inilah 5 Daerah dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi Terbanyak di Provinsi Lampung!

Baca juga: Kaget Nomor 2 Gak Nyangka! Inilah 5 Daerah dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi Terbanyak di Provinsi Lampung!



×

Baca juga: Ssts Gak Banyak yang Tahu, 5 Daerah Terkaya di Yogyakarta, Nomor 2 Kabupaten Sleman, Nomor Satu Kota Mana Hayo? Tebak-Tebakan Yuk

Tersangka juga tidak memastikan di mana lokasi pembeli sehingga bingung karena korban meninggal dunia.

"Dia (tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban) akhirnya dibuang. Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga. Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang," paparnya.

Jika perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa, Budhi menegaskan hukumannya adalah hukuman mati.

Karena pelakunya masih anak-anak atau anak di bawah umur, maka hakim mengambil keputusan karena pengadilan anak memiliki aturannya sendiri.

Terkait penindakan polisi dalam kasus ini, kata dia, penyidik ​​sedang melacak situs luar negeri atau asing dan masih dalam proses pengembangan.

Namun, kata dia, dalam kasus ini penyidik ​​fokus pada pasal yang memberatkan dirinya karena masuk dalam pasal tentang pembunuhan berencana.

Kronologi penemuan dan pembunuhan korban, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya