Ini Kronologi dan Motif 2 Remaja Makassar di Bawah Umur Culik dan Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun

Ini Kronologi dan Motif 2 Remaja Makassar di Bawah Umur Culik dan Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun

Viral 13 Tersangka TNI Aniaya KKB Papua, Ada yang Tugas Merekam hingga Memukul, Begini Kaya Kapuspen TNI-David von Diemar/UNPLASH-

Jika perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa, Budhi menegaskan hukumannya adalah hukuman mati.

Karena pelakunya masih anak-anak atau anak di bawah umur, maka hakim mengambil keputusan karena pengadilan anak memiliki aturannya sendiri.



Terkait penindakan polisi dalam kasus ini, kata dia, penyidik ​​sedang melacak situs luar negeri atau asing dan masih dalam proses pengembangan.

Namun, kata dia, dalam kasus ini penyidik ​​fokus pada pasal yang memberatkan dirinya karena masuk dalam pasal tentang pembunuhan berencana.

Karena tersangka menghabisi nyawa korban, baik organ tubuhnya diambil maupun keberadaan orang tuanya, ia menjelaskan bahwa pelaku ingin memukuli korban di rumah kosong dan tidak ada yang melihatnya.



"Korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan (ke dinding secara berulang). Ekonomi keluarga tersangka memang kurang. Dan saya ingatkan ini bukan jual beli organ, tapi murni pembunuhan berencana. Bukan sindikat penjualan organ tubuh, bukan," ujarnya.

Sebelumnya, para tersangka kebingungan setelah kematian korban. Pelaku membawa jenazah korban yang diikat dengan tali rapier, dibungkus dengan kantong sampah plastik hitam kemudian dibawa dengan sepeda motor ke Waduk Nipa-Nipa di kawasan perbatasan Makassar, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros untuk dibuang.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya