MIRIS Sisi Kelam Ponorogo, Ratusan Siswi SMP hingga SMA Positif Hamil, Diklaim Gemar Hubungan Sex Saat Orang Tua Keluar

MIRIS Sisi Kelam Ponorogo, Ratusan Siswi SMP hingga SMA Positif Hamil, Diklaim Gemar Hubungan Sex Saat Orang Tua Keluar

MIRIS Sisi Kelam Ponorogo, Ratusan Siswi SMP hingga SMA Positif Hamil, Diklaim Gemar Hubungan Sex Saat Orang Tua Keluar-congerdesign / pixabay-

SITNAS.id -MIRIS Sisi Kelam Ponorogo, Ratusan Siswi SMP hingga SMA Positif Hamil, Diklaim Gemar Hubungan Sex Saat Orang Tua Keluar.

Pergaulan bebas merupakan sebuah perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan nilai, norma dan ajaran agama yang dianut.



Hubungan seks bebas merupakan suatu kegiatan melakukan hubungan intim suami istri di luar nikah, yang dapat mengakibatkan kehamilan di luar nikah.

Hal ini tentu memalukan bagi diri sendiri dan tentunya mengecewakan orang tua.

Baca juga: FAKTA Mengejutkan Ratusan Pelajar SMA Ponorogo Hamil dan Minta Surat Dispen Nikah, Ternyata Gemar Lakukan Ini Sebelumnya



Baca juga: Miris Jarang Muncul di TV, Ucok Baba Pilih Jualan Lato-lato di Pinggir Jalan, Udah Gak Laku?

Yang menjadi PR besar orang tua ialah mengawasi lingkungan pertemanan sang anak agar tidak mendapat kerugian dilain waktu.

Seperti yang baru-baru ini terungkap bahwa ratusan siswi SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Akhirnya mereka dipaksa menikah di bawah umur.

Bahkan, pada minggu pertama di awal tahun bulan Januari 2023, tercatat sudah ada 7 siswi SMA yang hamil dan ada yang sudah melahirkan.

Banyaknya jumlah pelajar atau siswi yang hamil juga semakin marak di media sosial.

Banyaknya pelajar hamil di luar nikah kebobolan ketika seorang siswi hamil mengajukan permohonan surat dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Mereka adalah remaja berusia 19 tahun yang sedang hamil dan berencana untuk menikah.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 diubah sehingga perkawinan diperbolehkan minimal sejak usia 19 tahun. Jika belum cukup umur, pengadilan agama harus mengeluarkan dispensasi nikah.

Baca juga: Apa itu Luxury Brand Viral Tiktok? Cek Definisi dan Pengertiannya Disini! Remaja di Bully Warga Tiktok Akibat Baru Pertama Kali Beli Tas Mahal

Baca juga: Bongkar Sebab Perceraian Melody Prima, Benarkah Bukan KDRT? Sebut Maish Hubungan Baik hingga Sekarang, Lalu Kenapa Berpisah?

Baca juga: Lama Tak Muncul Melody Prima Resmi Bercerai, Bongkar Penyebabnya! Sebut Bukan KDRT? Lalu Kenapa

Sementara itu, pemohon dispensasi adalah semua siswa SMA yang sudah hamil.

Karena sudah hamil, akhirnya mereka menikah meski belum cukup umur. Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo kini sangat tinggi.

Pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon dispensasi menikah, tahun 2022 sebanyak 191 pelamar dan pada minggu pertama tahun 2023 sebanyak 7 orang mengajukan surat nikah, semuanya kelas 2 SMP dan SMA.

"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, dilansir Sitnas.id dari Okezone pada Selasa 20, Januari 2023.

Fakta mengejutkan, buat orang tua ketakutan, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya