Skema Baru Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Akhirnya Dijelaskan Mendikbud Serta Bagaimana Nasib Guru Non PNS?

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Akhirnya Dijelaskan Mendikbud Serta Bagaimana Nasib Guru Non PNS?

Pengumuman Guru Penggerak Angkatan 8 Tahap 1 2, Hasil Pengumuman Seleksi CGP 2022-Gerd Altmann/pixabay-

SITNAS - Skema Baru Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikais, Akhirnya Dijelaskan Mendikbud dan Bagaimana Nasib Guru Non PNS?

Nadiem Makarim selaku Mendikbud akhirnya membocorkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, simak nasib guru PNS dan non ASN.



Bagi yang belum tau Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru sebagai penghargaan atas keprofesionalitas selama ini.

TPG dikenal sebagai komponen yang menjamin kesejahteraan guru. TPG juga salah satu hal yang membuat semua orang berniat untuk menjadi Guru. Oleh Karena itu inilah Aturan yang akan mengatur tunjangan profesi guru.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)



Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca juga: FAKTA Mengejutkan Ratusan Pelajar SMA Ponorogo Hamil dan Minta Surat Dispen Nikah, Ternyata Gemar Lakukan Ini Sebelumnya

Baca juga: Fakta Perceraian Melody Prima, Benarkah Bukan KDRT? Kronologi Hingga Penyebab Cerai Walau 6 Tahun Berumah Tangga

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya