Skema Baru Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Akhirnya Dijelaskan Mendikbud Serta Bagaimana Nasib Guru Non PNS?

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru 2023 Tanpa Sertifikasi, Akhirnya Dijelaskan Mendikbud Serta Bagaimana Nasib Guru Non PNS?

Pengumuman Guru Penggerak Angkatan 8 Tahap 1 2, Hasil Pengumuman Seleksi CGP 2022-Gerd Altmann/pixabay-

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta. ***



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya