Daftar 50 Pinjol Legal, Cek Bunga dan Tenor Lengkap Disini, dan Cek Ciri-Ciri Pinjol Legal Ilegal, Jangan Sampai Terjerumus
Jangan Panik! Apa Penyebab NIK Tidak Ditemukan di DTKS? Lalu Bagaimana Cara Mengatasinya? Cek Selengkapnya Disini-iqbal nuril anwar /pixabay-
Inilah Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK:
- Tidak terdaftar/tidak memiliki izin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Aman Menurut OJK:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Simak daftar pinjol legal, ada pada halaman beirkutnya,