CATAT Inilah 50 Situs Pinjol Legal Sesuai OJK, Beserta Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Info Lengkap Beserta Bunga dan Tenor

CATAT Inilah 50 Situs Pinjol Legal Sesuai OJK, Beserta Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Info Lengkap Beserta Bunga dan Tenor

Inilah 4 APK Pinjaman Online Terdaftar OJK, Aplikasi Pinjol yang Mudah Cair dan Anti Ribet- Shira Kayato/PIXABAY-

SITNAS.id -Inilah 50 Situs Pinjol Legal Sesuai OJK, Beserta Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Info Lengkap Beserta Bunga dan Tenor.

Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak jarang mereka yang tertangkap diperlakukan tidak etis, bahkan terkejut, ketika mereka ditagih untuk pinjaman ilegal.



Baca juga: TERBARU! Magic Emperor Chapter 351 352 Bahasa Indonesia, CEK Update Manhua Demonic Emperor Terlengkap Disini

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui seluk beluk pinjaman online legal dan ilegal.

Hal ini memungkinkan orang untuk menghindari penagih utang dan praktik penagihan utang yang tidak etis. Di bawah ini adalah informasi tentang pinjaman legal alias pinjol yang benar menurut OJK.



Cek pinjaman online OJK dengan memberikan pilihan opsi suku bunga rendah, jangka waktu pinjaman panjang, dan inilah perbedaan antara pinjaman ilegal dan suku bunga tidak teratur.

Semakin banyak orang yang meminjam uang menggunakan pinjaman Online, baik pinjaman online legal maupun ilegal nyatanya tersedia secara gratis dan banyak menjamur di internet.

Baca juga: Dugaan Joki Tes Masuk BUMN Batch 2, Kecurangan Tes Bahasa Inggris Rekritmen BUMN, Publik Marah dan Murka, Vina: Padahal Mati-Matian Belajar

Baca juga: 224.518 Peserta Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2023, Lengkap Beserta Jadwal PPPK Kemenag 2023

Baca juga: 2 Calon Provinsi Baru yang Dimekarkan dari Jawa Barat, Benarkah Bogor Bakal Jadi Provinsi Sendiri?

Meski sama-sama menawarkan suku bunga rendah dengan jangka waktu pelunasan yang panjang, pinjaman legal pasti lebih aman karena sudah mengantongi izin dari  OJK.

Pada saat yang sama, pinjaman ilegal mungkin memiliki skema atau perubahan yang tidak biasa dibandingkan dengan kontrak awal karena OJK tidak mengaturnya.

Inilah Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK:

- Tidak terdaftar/tidak memiliki izin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Simak ciri-ri pinjaman online legal dan ilegal ment OJK, lengkap dengan daftar situs pinjol legal dan aman, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya