Teman Renald Fadli Minta Take Down Video Ciuman 14 Detik di Twitter? Sebut Gara-Gara Tak Ingin diajak ML, Benarkah? Cekidot

Teman Renald Fadli Minta Take Down Video Ciuman 14 Detik di Twitter? Sebut Gara-Gara Tak Ingin diajak ML, Benarkah? Cekidot

Teman Renald Fadli Minta Take Down Video Ciuman 14 Detik di Twitter? Sebut Gara-Gara Tak Ingin diajak ML, Benarkah? Cekidot--

Fakta Renald Maulana Fadl

Renald Maulana Fadli dikenal sebagai tiktoker dan kreator digital yang sudah memiliki banyak followers.

Berdasarkan akun Instagram @renaldfadlli, ia memiliki 2,3 juta pengikut dan akun TikToknya memiliki 2,7 juta pengikut.



Ternyata Renald yang asli Lampung juga menggeluti bisnis filter Instagram. Bahkan, ia menjadi terkenal karena menjalankan bisnis filter Instagram.

Renald merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran juga dikenal memiliki sikap dan tingkah yang kocak.

Baca juga: Lanjutan Baca Manhwa The Couple Breaker Chapter 7 8 Bahasa Indonesia Bukan Komikindo atau Batoto, Derita Black Couple dan Kehadiran Cewek Ular?



Sehingga banyak follower yang merasa nyaman dan merasa asyik hingga tertarik menggunakan Filternya.

Kini, berkat kerja kerasnya, basis klien bisnisnya semakin berkembang. Tawaran dukungan pun berdatangan ke bisnis Renald.

Dari bisnis filter saja, diperkirakan Renald berhasil memperoleh Rp. 50 hingga Rp. 75 juta dalam waktu satu bulan.

Berkat peruntungannya, Renald kini sudah bisa membeli mobil sendiri dan memiliki tabungan untuk masa depannya.

Baca juga: GRATIS Baca Manhwa Go Away Romeo Full Chapter Bahasa Indonesia - Chapter 1 2 3 4 5 Bahasa Indonesia, Derita Keji Rosaline Terus Berlanjut?

Baca juga: PROFIL Renald Fadli TikToker Diduga Jadi Pemeran Video Syur 14 Detik dengan Cowok Masuk Circle Berak Lancar

Berikut Link Renald Fadli

Sementara itu,waspada bagi pengedar video di media sosial lainnya baik Twitter maupun Tiktok maka akan terancam terjerat pasal UU ITE.

Di sisi lain, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai gambar pornografi, foto pornografi, video pornografi hingga film pornografi. 

Demikian juga, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dilansir Sitnas.id melalui hukumonline.

Link Renald Fadli klik >>DISINI<<***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya