SISI KELAM Pesantren Al Ber Pasuruan, Kasus Santri Bakar Santri Lain, Sempat Ditutup-Ditutupi Sebut Tak Sengaja, Namun Ada Ancaman Sebelum Tewas?

SISI KELAM Pesantren Al Ber Pasuruan, Kasus Santri Bakar Santri Lain, Sempat Ditutup-Ditutupi Sebut Tak Sengaja, Namun Ada Ancaman Sebelum Tewas?

SISI KELAM Pesantren Al Ber Pasuruan, Kasus Santri Bakar Santri Lain, Sempat Ditutup-Ditutupi Sebut Tak Sengaja, Namun Ada Ancaman Sebelum Tewas?-Larry White /pixabay-

Pasca kejadian, polisi menetapkan kakak kelas ailias orang yang dianggap senior berinisial MHM, asal Pasuruan, Kecamatan Pandaan sebagai tersangka.

MHM dijerat dengan Pasal UU No. 35 Tahuna tas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



Jaksa melimpahkan dokumen tindak pidana kekerasan tersebut ke Pengadilan Negeri Bangili pada 16 Januari 2023.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80(2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Amandemen UU RI No. 23 Tahun 2002 juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 memiliki.

Menurutnya, terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga 100 juta.

Korban Tewas



Korban kebakaran berinisial INF menghembuskan nafas pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu setelah 19 hari dirawat di rumah sakit.

"Benar meninggal pada pukul 03.30 WIB tadi pagi," katanya.

Menurutnya, INF menjalani operasi kulit. Namun, polisi masih menunggu konfirmasi dari dokter mengenai kondisi korban sebelum meninggal.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya