Wacana Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 9 Tahun? Sejumlah Kades Ramai Tolak Uuslan Baru, Sebut Jadi Sarana Hujatan Warganet dan Disebut Serakah?

Wacana Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 9 Tahun? Sejumlah Kades Ramai Tolak Uuslan Baru, Sebut Jadi Sarana Hujatan Warganet dan Disebut Serakah?

Wacana Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 9 Tahun? Sejumlah Kades Ramai Tolak Uuslan Baru, Sebut Jadi Sarana Hujatan Warganet dan Disebut Serakah?-daffa_default/pixabay-

Rafik mengatakan, kepala desa kerap menjadi sasaran hujatan lantaran kebijakan ​​oleh pemerintah pusat yang justru terlihat memberikan citra negatif terhadap pemerintah desa.

Misalnya mengenai penetapan bantuan sosial, ketika warga negara yang menerimanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Sosial.



"Tapi yang jadi sasaran lagi-lagi kepala desa. Jadi jangan gara-gara persoalan wacana jabatan sembilan tahun, kami jadi sasaran masyarakat lagi dianggap serakah dan gila kekuasaan," kata Rafik.

Baca juga: PTS Swasta yang Bukan Kaleng-Kaleng! Inilah 5 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Jawa Timur, Nomor 4 Jarang yang Dengar

Baca juga: Tampil Perdana BABYMONSTER Banjir Komentar Negatif dari KNetz: Penampilannya Biasa Saja Gak Sekeren Blackpink Awal Debut



Baca juga: Film Korea Selatan Terbaru, Jung_E (2023) Tayang Dimana? Berikut Info Penayangan dan SPOILER Jalan Cerita

Rafik mengatakan wacana itu awalnya disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Migrasi, Abdul Halim Iskandar, yang ingin mengubah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.

Dia sendiri menginginkan mandat enam tahun tetap berlaku dan tak ingin ada penambahan tahun.

"Justru ketika merubah jadi sembilan tahun akan terjadi potensi pengurangan masa jabatan kepala desa yang masih ingin menjabat sebagai kepala desa," kata Rafik.

Rafik menjelaskan, seorang kepala desa hanya bisa menjabat dua periode dalam sembilan tahun.

Simak pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya