OJK Beberkan Aplikasi Tamasia Bodong, Izin Bisnis Berhenti Tahun 2018, PT Tamasia Global Syariah Panen Komplain Pengguna
OJK Beberkan Aplikasi Tamasia Bodong, Izin Bisnis Berhenti Tahun 2018, PT Tamasia Global Syariah Panen Komplain Pengguna-Sam Williams/PIXABAY-
SITNAS.id -OJK Beberkan Aplikasi Tamasia Bodong, Izin Bisnis Berhenti Tahun 2018, PT Tamasia Global Syariah Panen Komplain Pengguna
Satgas Waspada Investasi Jasa Keuangan atau OJK mengaku telah menghentikan operasional bisnis emas digital Tamasia yang berasal dari PT Tamasia Global Syariah sejak 2018.
Alasannya, Tamasia tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka. Bappebti Kementerian Perdagangan.
"Tamasia sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2018," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat 20 Januari 2023.
Menurut Tongam, Tamasia diminta mengajukan izin ke Bappebt. Namun, sejauh ini nama PT Tamasia Global Syariah belum masuk dalam daftar lima perusahaan pemegang izin pedagang emas di laman Bappebti.
"Kalau tidak ada izin dan melakukan kegiatan, maka termasuk kegiatan ilegal," ucapnya.
Tongam pun mengimbau mereka yang merasa dirugikan oleh Tamasia untuk segera melaporkan hal tersebut ke polisi. Ia menyarankan agar korban segera mengambil tindakan hukum.
Nasib Pengguna di ujung batas, cek pada halaman berikutnya,