Paksa Pengguna Jual Emas Rp 800 Ribu per Gram, Siapa Pemilik Tamasia? OJK Hentikan Operasional Bisnis Emas Digial Usai Tak Kantongi Izin Sejak 2018

Paksa Pengguna Jual Emas Rp 800 Ribu per Gram, Siapa Pemilik Tamasia? OJK Hentikan Operasional Bisnis Emas Digial Usai Tak Kantongi Izin Sejak 2018

Paksa Pengguna Jual Emas Rp 800 Ribu per Gram, Siapa Pemilik Tamasia? OJK Hentikan Operasional Bisnis Emas Digial Usai Tak Kantongi Izin Sejak 2018-flaart /PIXABAY-

SITNAS.id -Paksa Pengguna Jual Emas Rp 800 Ribu per Gram, Siapa Pemilik Tamasia? OJK Hentikan Operasional Bisnis Emas Digial Usai Tak Kantongi Izin Sejak 2018.

Aplikasi Penjualan Emas Tamasia tengah viral dan membuat heboh penggunanya. Pasalnya, banyak pelanggan yang tidak memiliki akses ke aplikasi perusahaan mengajukan keluhan dan diminta menjual emas dengan harga Rp 800.000/gram.



Hal itu ternyata terjadi karena Tamasia ingin mengubah model bisnisnya. Perusahaan mengunggah permintaan maaf melalui akun Instagram @tamasia_id.

Baca juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 21 Januari 2023: Hubungan Asmara Starla dan Arya Ditentang Keras Fondy dengan Alasan Tidak Masuk Akal ini

Satgas Waspada Investasi Jasa Keuangan atau OJK mengaku telah menghentikan operasional bisnis emas digital Tamasia yang berasal dari PT Tamasia Global Syariah sejak 2018.



Alasannya, Tamasia tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka. Bappebti Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Kepala Desa Lebak Banten Tolak Masa Jabatan 9 Tahun, Sebut Jadi Bulan –Bulanan Hujatan Waganet hingga Dituding Serakah

Baca juga: Sinetron Sinopsis Tajwid Cinta 21 Januari 2023: Dafri dan Syifa Berencana Gelar Resepsi Pernikahan di Atas Penderitaan Alina

Baca juga: Jam Berapa Anime The Angel Next Door Spoils Me Rotten Episode 3 Tayang di Prime Video? Simak Jadwal Tayang dan Sinopsis

"Tamasia sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2018," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat 20 Januari 2023.

Menurut Tongam, Tamasia diminta mengajukan izin ke Bappebt. Namun, sejauh ini nama PT Tamasia Global Syariah belum masuk dalam daftar lima perusahaan pemegang izin pedagang emas di laman Bappebti.

"Kalau tidak ada izin dan melakukan kegiatan, maka termasuk kegiatan ilegal," ucapnya.

Tongam pun mengimbau mereka yang merasa dirugikan oleh Tamasia untuk segera melaporkan hal tersebut ke polisi. Ia menyarankan agar korban segera mengambil tindakan hukum.

Nasib Pengguna di ujung batas, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya