4 Provinsi Baru Diresmikan, Momen Bersejarah di Indonesia, Apa Saja Provinsi Itu?
Landmark Merauke--
SITNAS.id - Tahun 2022 menjadi momen bersejarah bagi Indonesia karena pada tahun ini, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38 dengan penambahan empat provinsi baru yang berada di tanah Papua.
Pengesahan RUU empat provinsi ini menjadi UU dilakukan oleh DPR. Tiga RUU provinsi disahkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 30 Juni 2022.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan para peserta rapat menyatakan setuju.
Kemudian RUU Papua Barat Daya baru disahkan oleh DPR pada Kamis 17 November 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tiga UU baru tentang pembentukan provinsi di Papua pada bulan Juli 2022.
UU tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: Daftar Lengkap Drama Korea Orisinal Netflix Tayang 2023 - Ada The Glory Part 2, Sweet Home Season 2!
Pemekaran wilayah di Provinsi Papua diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Pada bulan Desember 2022, Jokowi juga menandatangani UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.