4 Provinsi Baru Indonesia Sudah Masuk Pemilu 2024, Tapi Bagaiamana Jumlah Dapil DPR dan DPRD Provinsi?
Tips Lolos Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Contoh Soal Tes Wawancara --
SITNAS.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa empat provinsi baru di Papua akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024, meskipun jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi tidak berubah.
Ini menanggapi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 11 Januari 2023.
Guspardi menyatakan bahwa hal ini berdasarkan poin kesepakatan untuk tidak mengubah penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi yang mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan UU Pemilu yang sudah ada.
Belum Ada Dapil Tersendiri di IKN
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur belum memiliki dapil tersendiri karena masih dalam tahap pembangunan.
Oleh karena itu, dapil IKN saat ini masih mengacu pada UU Pemilu. Guspardi menjelaskan bahwa poin kesimpulan ini dibuat bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu karena batas waktu tahapan penetapan dapil DPR RI, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota adalah Februari mendatang.
Baca juga: 4 Provinsi Baru Diresmikan, Momen Bersejarah di Indonesia, Apa Saja Provinsi Itu?
Sebelumnya, KPU hanya berwenang menetapkan dapil DPRD kota/kabupaten, sedangkan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ditentukan oleh DPR RI.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 pada Desember 2022 lalu menyebutkan bahwa penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi menjadi wewenang KPU.