Inilah Vonis dan Denda Muhammad Said Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Mekkah yang Remas Payudara Wanita Lebanon
Kasat Reskrim PS Medan Angkat Suara Soal Video Santri Ngaku Diperkosa di Kamar Mandi Masjid Deli Serdang Oleh Pelaku Heri Gunawan- Oleksandr Pidvalnyi -
Muhammad Said sudah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000 atau setara Rp 200 juta. Pihak KJRI Jeddah telah mengunjungi MS ke penjara pada tanggal 2 Januari 2023.
KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kementerian Luar Negeri bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara.