Apakah Boleh Menggabungkan Niat Puasa Qadha Sekaligus Puasa Rajab? Apa Hukumnya dan Cek Penjelasan Lengkap Menurut Beberapa Ahli
Niat Puasa Rajab Menurut Ulama 1 yang Setuju Penggabungan Qadha dan Rajab
Jika mengikuti pendapat pertama yang memperbolehkan menggabungkan puasa Ramadhan Qadha dengan puasa sunnah seperti puasa Rajab atau Senin-Kamis, maka pada malam hari saat kita puasa besok kita membaca niatnya:
"Nawaitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardhi syahri romadhooni wa shouma sunnati rojabin lillaahi ta'ala".
Artinya : Aku niat berpuasa besok hari untuk mengqadha puasa fardhu Ramadhan sekaligus puasa sunnah bulan Rajab karena Allah Ta'ala.
Niat Puasa Qadha Menurut Ulama 2 dan 3, Tidak Boleh Penggabungan Qadha dan Rajab
Namun, jika mengikuti pendapat ulama kedua, bahwa tidak boleh menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah, termasuk puasa Senin Kamis, maka solusinya adalah kita harus membayar hutang Ramadhan secepatnya terlebih dahulu lantaran karena hutang wajib dibayar terlebih dahulu sebelum tiba waktu Ramadhan.
Setelah hutang puasa lunas, kita bisa puasa Rajab. Kita bisa membaca tentang niat di malam hari ketika kita berpuasa Qada keesokan harinya, yaitu:
"Nawaitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardhi syahri romadhooni lillahi ta'ala".
Artinya: Aku berniat puaasa besok hari untuk mengqodho puasa fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala.
Niat Puasa Rajab
Setelah puasa qadha dibayar dan lunas, maka kita bisa membaca niat puasa Rajab:
"Nawaitu shouma ghodin 'an adaa i sunnati rojabin lillahi ta'ala".
Artinya: Aku sengaja berniat puasa Rajab besok hari karena Allah Ta'ala.
Jika kita mengikuti pendapat ulama ketiga yang serupa dengan pendapat kedua, bahwa kita hanya berniat berpuasa untuk membayar puasa qadha Ramadhan di bulan Rajab, otomatis kita mendapat pahala atas kedua niat tersebut. ***