Dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Ketentuan hingga Tugas dan Kewajiban, Langsung Terima Rp 1 Juta?

Dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Ketentuan hingga Tugas dan Kewajiban, Langsung Terima Rp 1 Juta?

Tips Lolos Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Contoh Soal Tes Wawancara --

Syarat Daftar Pantarlih

  1. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih
  2. Warga negara Indonesia/WNI
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/SLTA atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
  6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyertaan.

Baca juga: Awal Mula Christine Hakim Main di Serial The Last of Us hingga Beberkan Proses Syuting, Sebut Berbeda dengan Indonesia

Baca juga: Korban Letusan Gununga Api Stephanie Coral Browitt Lepas Topeng, Usai Terbalut 2 Tahun Beginilah Wajah Asli Korban Erupsi Gunung Berapi



Baca juga: Punya Luas Hingga 6000km2, Berikut 3 Kabupaten Paling Luas di SUMUT, Nomor 2 Bikin Melongo Lantaran Jarak Paling Jauh dari Medan

Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran,
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Tugas Pantarlih dalam Pemilu Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan, penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya