Pantaralih Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat Pendaftaran, Tugas dan Kewajiban, Besaran Gaji hingga Masa Kerja
Rabu
25-01-2023 /
12:00 WIB
Jangan Panik! Apa Penyebab NIK Tidak Ditemukan di DTKS? Lalu Bagaimana Cara Mengatasinya? Cek Selengkapnya Disini-iqbal nuril anwar /pixabay-
Syarat Daftar Pantarlih
- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih
- Warga negara Indonesia/WNI
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA/SLTA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyertaan.
Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran,
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Tugas Pantarlih dalam Pemilu Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan, penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Editor:
Aisyah