Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024, Langsung Cek Gaji dan Tunjangan Setiap Jabatan
Tips Lolos Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Contoh Soal Tes Wawancara --
Besaran Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 dan Tunjangan
Berdasarkan Surat Perintah Menteri Keuangan tanggal 5 Agustus 2022 tentang Bea Masukan Lainnya (SBML) dan Remunerasi PPS 2024 Penyelenggara Pemilihan:
- Jabatan Ketua PPS Pemilu 2024 di gaji dengan besaran Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota PPS Pemilu 2024 di gaji dengan besaran Rp 1.300.000 per bulan
Masa Kerja Anggota PPS Pemilu 2024
Sementara itu untuk masa bakti anggota PPS dimulai pada 24 Januari 2023 – 4 April 2024.
Tugas dan tanggung jawab membantu KPU, KPU provinsi, dan PPK dalam perolehan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pengoperasian Kepanitiaan PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu menjelaskan tentang kedudukan, susunan dan keanggotaan PPS yaitu:
- Setiap anggota PPS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan saran dalam rapat PPS.
- Setiap anggota PPS harus senantiasa melaksanakan dan mempertanggungjawabkan segala hasil rapat PPK.
- PPS telah menunjuk Petugas Pemungutan Suara (PKTPS) untuk menjamin ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
- Anggota PPS melakukan verifikasi dan ekapitulasi dukungan untuk perseorangan alias individu.
Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 sudah dilakukan dan dilaksanakan pada 24 Januari 2023 sesuai jadwal Pemilihan Anggota KPU-PPS.
Inilah gambaran umum tentang definisi anggota PPS Pemilu 2024 serta berapa gaji dan tunjangannya***