Langsung Cek Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 dan Tunjangan, Masa Kerja hingga Tugas dan Kewajiban yang Harus di Emban Setiap Jabatan, Cek DISINI
Cara Ajukan Pinjaman Online Dana Rupiah Beserta Persyaratan dan Ketentuan, Tetap Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal -Raten-Kauf/pixabay-
Besaran Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 dan Tunjangan
Berdasarkan Surat Perintah Menteri Keuangan tanggal 5 Agustus 2022 tentang Bea Masukan Lainnya (SBML) dan Remunerasi PPS 2024 Penyelenggara Pemilihan:
- Jabatan Ketua PPS Pemilu 2024 di gaji dengan besaran Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota PPS Pemilu 2024 di gaji dengan besaran Rp 1.300.000 per bulan
Masa Kerja Anggota PPS Pemilu 2024
Sementara itu untuk masa bakti anggota PPS dimulai pada 24 Januari 2023 – 4 April 2024.
Tugas dan tanggung jawab membantu KPU, KPU provinsi, dan PPK dalam perolehan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pengoperasian Kepanitiaan PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu menjelaskan tentang kedudukan, susunan dan keanggotaan PPS yaitu:
- Setiap anggota PPS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan saran dalam rapat PPS.
- Setiap anggota PPS harus senantiasa melaksanakan dan mempertanggungjawabkan segala hasil rapat PPK.
- PPS telah menunjuk Petugas Pemungutan Suara (PKTPS) untuk menjamin ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
- Anggota PPS melakukan verifikasi dan ekapitulasi dukungan untuk perseorangan alias individu.
Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 sudah dilakukan dan dilaksanakan pada 24 Januari 2023 sesuai jadwal Pemilihan Anggota KPU-PPS.
Inilah gambaran umum tentang definisi anggota PPS Pemilu 2024 serta berapa gaji dan tunjangannya***