Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sampai Kapan Pendaftaran Dibuka? Langsung Cek Persyaratan dan Tugas yang Dikerjakan

Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sampai Kapan Pendaftaran Dibuka? Langsung Cek Persyaratan dan Tugas yang Dikerjakan

Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sampai Kapan Pendaftaran Dibuka? Langsung Cek Persyaratan dan Tugas yang Dikerjakan-PIXABAY-

SITNAS.id –Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sampai Kapan Pendaftaran Dibuka? Langsung Cek Persyaratan dan Tugas yang Dikerjakan

Berikut ini informasi lengkap mengenai pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah mulai dibuka. Pemilihan Pantarlih akan segera dibuka mulai Kamis, 26 Januari 2023. Gaji 1 juta per bulan sudah siap dikantongi nih.

Baca juga: Warganet Ramai Sebut Beda Agama, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah dan Bahagia Bersama

Baca juga: Pacaran Beda Agama Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Resmi Jadi Suami Istri, Satset Langsung Plaminan!



Baca juga: Jam Berapa The Last of Us Episode 3 Tayang di HBO? Berikut Jadwal Server Indo dan Preview Terbaru 'Long Long Time'

Periksa semua persyaratan segera mungkin, sementara itu pihak pelamar yang berminat kini dapat mengirimkan surat lamaran.

Semua dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) penanggung jawab harus dilampirkan pada surat pendaftaran.

Sedikit informasi bahwa, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih alias Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran informasi pemilih selama tahapan pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki Orang Pantarlih yang ditunjuk oleh PPS atas nama KPU Dewan/Kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kecamatan/desa, rukun tetangga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Baca juga: Kunci Shopee Tebak Kata Tantangan Harian, Hari Ini Minggu, 29 Januari 2023 - Belanja Weekend Dapat Gratis Ongkir!

Baca juga: Profil Agama Deva Mahendra Pemain Ikatan Cinta yang Baru saja Mempersunting Mikha Tambayong

Calon Pantarlih diseleksi secara transparan dengan mempertimbangkan kemampuan, kompetensi, integritas dan independensi calon Pantarlih.

Pembentukan KPU di Pantarlih sesuai dengan PKPU Nomor 7 tentang Pemilu 2022.
Jam kerja Pantarlih juga direncanakan dengan matang. Jam kerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Simak syarat daftar Pantarlih, lengkap dengan tiga dan kewajiban Pantarlih, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya