Info Pantarlih Pemilu 2024: Cek Besaran Gaji, Tugas dan Kewajiban hingga Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Info Pantarlih Pemilu 2024: Cek Besaran Gaji, Tugas dan Kewajiban hingga Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Tips Lolos Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Contoh Soal Tes Wawancara --

SITNAS.id – Informasi Pantarlih Pemilu 2024: Cek Besaran Gaji, Jadwal Pendaftaran dan Batasnya, Persyaratan dan Tugas hingga Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024.

Jangan sampai kelewatan informasi sedikitpun karena akan selalu berguna untuk Anda yang mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024.

Simak informasi lengkap mulai dari jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran, tugas dan kewajiban, besaran gaji hingga masa kerja.

Berikut ini informasi lengkap mengenai pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah mulai dibuka. Pemilihan Pantarlih akan segera dibuka mulai Kamis, 26 Januari 2023. Gaji 1 juta per bulan sudah siap dikantongi nih.

Anda dapat menyimak segala informasi mulai jadwal seleksi Pantarlih, besaran gaji Pantarlih, tugas dan kewajiban Pantarlih hingga persyaratan daftar Pantarlih.

Jangan lewatkan, daripadada menganggur mending mendapat Rp 1 Juta dengan menjabat sebagai Pantarlih selama Pemilu 2024.

Baca juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Sampai Kapan Pendaftaran Dibuka? Langsung Cek Persyaratan dan Tugas yang Dikerjakan

Baca juga: Warganet Ramai Sebut Beda Agama, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah dan Bahagia Bersama



Baca juga: Pacaran Beda Agama Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Resmi Jadi Suami Istri, Satset Langsung Plaminan!

Periksa semua persyaratan segera mungkin, sementara itu pihak pelamar yang berminat kini dapat mengirimkan surat lamaran.

Semua dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) penanggung jawab harus dilampirkan pada surat pendaftaran.

Sedikit informasi bahwa, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih alias Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran informasi pemilih selama tahapan pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki Orang Pantarlih yang ditunjuk oleh PPS atas nama KPU Dewan/Kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kecamatan/desa, rukun tetangga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Baca juga: Profil Agama Deva Mahendra Pemain Ikatan Cinta yang Baru saja Mempersunting Mikha Tambayong

Baca juga: Potret Biodata Mikha Tambayong yang Diduga Pindah Agama Demi Menikah Dengan Deva Mahendra?

Baca juga: Kunci Shopee Tebak Kata Tantangan Harian, Hari Ini Minggu, 29 Januari 2023 - Belanja Weekend Dapat Gratis Ongkir!

Calon Pantarlih diseleksi secara transparan dengan mempertimbangkan kemampuan, kompetensi, integritas dan independensi calon Pantarlih.

Pembentukan KPU di Pantarlih sesuai dengan PKPU Nomor 7 tentang Pemilu 2022.
Jam kerja Pantarlih juga direncanakan dengan matang. Jam kerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Simak syarat daftar Pantarlih, lengkap dengan tiga dan kewajiban Pantarlih, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya