Cara Daftar Pantarlih 2024 Masih Buka! Cek Dokumen Apa Saja yang Diperlukan dan Besaran Gaji dan Masa Kerja Beserta Tugas dan Kewajiban
Masih Buka! Cara Daftar Pantarlih 2024 Cek Dokumen Apa Saja yang Diperlukan hingga Besaran Gaji dan Masa Kerja Beserta Tuugas dan Kewajiban-Firmbee / PIXABAY-
Perlu diketahui bahwa jabatan Pantarlih memiliki posisi di bawah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tentang Pemilihan Anggota Parlemen Tahun 2022, PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertanggung jawab atas pembentukan Pantarlih.
Cara Kerja Pantarlih, Tugas dan Kewajiban yang Harus Dilaksanakan
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran,
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan, penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kenapa Pinjaman KUR BRI Mendapat Potongan? Apa Penyebab dan Alasannya? Cek Besarannya DISINI
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih pada Pemilu 2024 akan bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Setiap TPS Pemilu 2024 akan ada seorang Pantarlih yang ditunjuk PPS atas nama KPU dewan/kota. Setiap Pantarlih menerima gaji Rp 1 juta per bulan.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024
Waktu kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 3 Februari hingga 15 Maret 2023.
Namun, waktu kerja Pantarlih bisa berbeda-beda menurut KPU Kabupaten/Kota, namun kurang lebih dalam rentang waktu yang sama.
Simak syarat, dokumen yang harus dibawa hingga cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 ada pada halaman beriktunya,