Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni hingga Tewas, Kini Serahkan Diri ke Pihak Kepolisian
Ironis Wakil Ketua DPRD Tanjab Rela Tinggalkan Remaja hingga Tewas Usai Ditabrak Mobil Diasnya Demi Kejar Pesawat-ValynPi14 /pixabay-
Sugeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 28 Januari 2023 dan drinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Doni mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Sugeng masih terus dilakukan. Keputusan untuk menangkap tersangka akan dilakukan setelah penyelidikan selesai.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, kan masih dimintai keterangan," ucap Doni.
Baca juga: PREDIKSI Brighton VS Liverpool dalam Laga Piala FA 2022/2023 di Stadion AMEX
Baca juga: Apa Itu Kakeibo? 8 Metode Nabung Ala Orang Jepang Bikin Anda Jadi Sultan
Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Lalu No. 22 Tahun 2009 Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, pengemudi mobil Audi yang menjadi tersangka (Sugeng) terancam hukuman enam tahun hukuman kurung.***