Gelombang Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka Lagi? Langsung Masuk Gelombang 48 Lewat prakerja.go.id
Kamis
02-02-2023 /
10:05 WIB
-iqbal nuril anwar /pixabay-
Syarat Prakerja Gelombang 48
- Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun
- Tidak tengah melakukan pendidikan formal saat ini
- Pencari kerja, pekerja yang di-PHK atau buruh yang di-PHK atau pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil
- Tidak menjadi penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19
- Bukan bagian dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit ASN, TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa dan direktur/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dari KK penerima Kartu Prakerja.
Cek langkah agar lolos gelombang 48, ada pada halaman berikutnya,
Editor:
Aisyah