Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka Lagi? Cek Cara Gabung Gelombang Prakerja Secara Mudah

Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka Lagi? Cek Cara Gabung Gelombang Prakerja Secara Mudah

Cara Ajukan Pinjaman Online Dana Rupiah Beserta Persyaratan dan Ketentuan, Tetap Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal -Raten-Kauf/pixabay-

Syarat Prakerja Gelombang 48

  1. Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun
  2. Tidak tengah melakukan pendidikan formal saat ini
  3. Pencari kerja, pekerja yang di-PHK atau buruh  yang di-PHK atau pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil
  4. Tidak menjadi penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19
  5. Bukan bagian dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit ASN, TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa dan direktur/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dari KK penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Warganya Hidup Damai Tentram? Inilah 6 Kabupaten Paling Maju di Jawa Barat, Bisa Jadi Salah Satunya Daerah Rumahmu?

Baca juga: Calon Mahasiswa Baru Merapat! Unhan Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Tahun 2023, Begini Persyaratannya



Cek langkah agar lolos gelombang 48, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya