Dana BOS Madrasah 2023 Bagi Sekolah dan Siswa Segera Cair, Simak Alokasi Dana Madrasah dan Syarat Penerima

Dana BOS Madrasah 2023 Bagi Sekolah dan Siswa Segera Cair, Simak Alokasi Dana Madrasah dan Syarat Penerima

Ilustrasi madrasah-abdy-ta/unplash-

c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;

d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan



e. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOS Madrasah 2023 per siswa 

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:



1. Satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000 per siswa, per tahun;
2. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Demikian informasi mengenai dana BOS madrasah tahun 2023 yang akan segera cair tahun ini, semika terus kelanjutan informasinya di laman resmi Kemenag.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya