Dana BOS Madrasah 2023 Bagi Sekolah dan Siswa Segera Cair, Simak Alokasi Dana Madrasah dan Syarat Penerima
Ilustrasi madrasah-abdy-ta/unplash-
Dana BOS Madrasah 2023 akan segera dicairkan pada tahun ini. Dana bantuan BOS Madrasaha ini akan diberikan akan menerima bantuan dana kepada beberapa sekolah dan sisiwa. Kementerian Agama (Kemeng) akan memberikan dana sekitar Rp.4 triliun rupiah kepada 49 ribu madrasah di Indonesia.
Kebijakan Dana BOS Majemuk dan Madrasah ini akan diberikan kepada sejumlah tingkatan madrasah termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA).
BOS Madrasah akan diberikan dengan kalkulasi uang sekitar:
- 24.034: Madrasah Ibtidaiyah (MI) - Rp1.722.236.140.000
- 16.667: Madrasah Tsanawiyah (MTs) - Rp1.446.216.940.000
- 8.373: Madrasah Aliyah (MA) - Rp801.145.035.000
Bantuan Operasional sekolah atau BOS ini akan disalurkan mulai Januari - Juni 2023. Sementara itu tahap kedua akan dilangsungkan bulan Juli - Desember 2023.
Kriteria penerima Dana BOS Madrasah 2023
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal pendidikan Islam;