Contoh Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu Tahun 2024, Cek Mekanisme Penetapan Anggota Pantarlih Tahun Ini
ilustrasi pidato-7706992/pixabay-
Pantarlih adalah Pemutakhiran Data Pemilihan yang menjadi salah satu anggota dalam proses pemilihan pemilu tahun 2024. Adapun Pantarlih ini bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Pantarlih ini sudah dibuka pendaftaran mulai tanggal 26-31 Januari 2023. Pantarlih ini akan bekerja pada pemilu tahun 2024 tahun depan.
Jadwal proses seleksi Pantarlih
Adapun tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
- Jadwal pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023
Adapun mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024, telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berikut ini adalah mekanismenya berdasarkan keputusan tersebut:
1. Pantarlih ditetapkan sesuai dengan berita acara seleksi PPS menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih.
Penetapan ini dilakukan paling lambat 1 hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir.
Penetapan anggota Pantarlih yang terpilih dapat dilaksanaan dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
2. Pantarlih diangkat dan dilantik oleh PPS PPS berwenang dalam mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan.
Pantarlih akan diangkat dan dilantik sesuai dengan masa kerjanya. Pengangkatan dan pelantikan anggota Pantarlih bisa dilakukan secara luring.
Namun, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.