Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Punya Akun E-Coklit, Simak Cara Pakai dan Download Link Aplikasi E-Coklit

Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Punya Akun E-Coklit, Simak Cara Pakai dan Download Link Aplikasi E-Coklit

ilustrasi-377053/pixabay-

 

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panatrlih ini wajib memiliki akun di aplikasi e-coklit. E-Coklit ini merupakan sebuah aplikasi milik KPU yang mempermudah petugas dalam pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan umum. 

Coklut ini akan memudahkan dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbuka pada saat elektronik oleh Pantarlih. 

Link Download Aplikasi e-Coklit



Link download aplikasi e-Coklit nantinya dibagikan oleh PPS desa masing-masing, namun Pantarlih harus memiliki android yang memadai minimal iOS 6. Jadi aplikasi e-Coklit tidak bisa didapat lewat download di Play Store atau browser. 

Dalam aplikasi tersebut akan memuat banyak sekali data berharga dan penting sehingga kerahasiaan data harus dijaga. 

Cara menggunakan aplikasi e-Coklit 

- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota. 



×

- Klik 'Login'

- Kemudian akan diarahkan ke menu pemutakhiran data. 

- Selanjutnya akan ada data yang masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data. 

- Pantarlih kemudian memilh TPS sesuai dengan wilayahnya.  

- Kemudian klik tombol warnah merah untuk coklit. 

- Akan muncul 3 opsi yakni: pemilih sesuai, pemilih tersaring, pemilih ubah. 

- Pilih 'pemilih sesuai' jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan dan klik simpan. 

- 'Pemilih Tersaring' jika pemilih meninggal, di bawah umur, jika pemilih ganda, jika pemilih anggota TNI, dan lainnya. 

- Akan ada 6 pilihan dan silahkan pentarlih pilih sesuai dengan kategori masing-masing. 

- Klik simpan jika ada perubahan data. Jika selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah jadi warnah hijau. 

- Jika semua telah selesai Coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit. Di pojok kanan atas, ada fitur yang bisa digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang. 

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm