Breaking News: Tok! Ferdy Sambo Resmi Divonis Mati, Begini Tanggapan Jaksa Penuntun Umum

Breaking News: Tok! Ferdy Sambo Resmi Divonis Mati, Begini Tanggapan Jaksa Penuntun Umum

ilustrasi Ferdy Sambo - Saúl Bucio fotoloredo.UNPLASH-

 

Sebelumnya, Tim Penuntun Umum menuntun Ferdy Sambo untuk mendapatlan hasil pidananya yakni dengan hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai jika Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakini bersalah atas tindakan merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana sebelumnya didakwakan. 



Ferdy Sambo sebelumnya melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim Jaksa menyatakan bahwa tidak adanya hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dan ada hal pemaaf yang ada pada terdakwa. 

Oleh karena itu Jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam nota pembelaannya alias Pleidoi dan mengaku akan bertobat atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm